Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah punya cara baru agar lebih mudah mengurus tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Mereka kini memaksimalkan penggunaan aplikasi bernama Sengkuyung Mobile.
Untuk memantapkan penggunaan aplikasi ini, Bapenda menggelar pelatihan dan sosialisasi di Aula Kantor Kecamatan Bringin pada Kamis (11/6/2026). Acara ini diikuti oleh sekitar 150 peserta dari tiga kecamatan yakni Bringin, Bancak, dan Pabelan.
Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah Bapenda Jateng, Agung Breliantoro, aplikasi Sengkuyung Mobile ini dibuat agar pendataan pajak yang nunggak bisa lebih terpusat dan rapi berdasarkan wilayah.
"Lewat aplikasi ini, petugas di lapangan jadi lebih gampang untuk mendata, memantau, sampai menagih tunggakan. Semuanya jadi lebih cepat dan tepat sasaran," ungkap Agung.
Salah satu fitur unggulan dari aplikasi ini adalah kemampuannya memetakan jumlah tunggakan di setiap daerah secara rinci. Jadi, petugas bisa melihat kondisi tunggakan di suatu wilayah dengan jelas dan tahu harus mengambil langkah apa saat turun ke lapangan. Koordinasi antarpetugas di seluruh Jawa Tengah pun jadi lebih kompak.
Agung juga menambahkan, penggunaan teknologi digital seperti ini sangat penting agar pengelolaan pendapatan daerah lebih efektif. Terlebih, hal ini juga sejalan dengan aturan baru dari pemerintah pusat mengenai keuangan daerah.
Sebagai catatan, hingga April 2026, target penerimaan pajak kendaraan (PKB) di Jawa Tengah baru tercapai 25,26%, dan bea balik nama (BBNKB) sebesar 31,05%.
Melihat angka tersebut, Bapenda Jateng berharap kehadiran aplikasi Sengkuyung Mobile bisa menjadi solusi. Dengan penagihan tunggakan yang lebih tertata dan berbasis data, diharapkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bisa terus meningkat sec
ara maksimal.